uu no 12 thn 2006 ayat 1,2,3
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan
1.
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
4.
Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5.
Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri
untuk
menangani masalah Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
6.
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia,
Konsulat
Jenderal
Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap
Republik Indonesia.
Pasal
2
Yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal
3
Kewarganegaraan
Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan
dalam
UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- Orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)
Ketentuan umum
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah
orang-orang bangsa
Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai
Warga Negara.
(2) Syarat-syarat
yang mengenai kewargaan negara ditetapkan
dengan
undang-undang.
syarat-syaratwarganegara
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI,
jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI
yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan
RI menurut aturan undang-undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar